Surabaya, 22 Oktober 2025 – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil membongkar sebuah pesta seks sesama jenis yang diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 34 orang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Kapolrestabes Surabaya, melalui kanit reskrim, AKBP Eddy Herwiyanto, Dalam rilisannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pesta seks yang diorganisir melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonokromo dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut," ujar perwira tersebut kepada awak media.
Dalam proses penyidikan, polisi mengklasifikasikan peran para terduga pelaku ke dalam empat kategori utama, yaitu pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama berperan menyediakan dana untuk kegiatan, sementara admin utama bertugas membuat flyer, mengelola grup WhatsApp, dan mengundang peserta.
Admin pembantu memiliki tugas membantu penyebaran undangan melalui media sosial seperti Twitter dan WhatsApp, serta menjemput peserta dari lobi hotel. Sementara itu, puluhan peserta lainnya adalah orang-orang yang hadir dan mengikuti kegiatan pesta tersebut.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat acara bertema hiburan atau "party" dengan tujuan mencari sensasi dan kesenangan di kalangan komunitas tertentu. Acara ini digunakan sebagai wadah untuk memenuhi hasrat seksual dan mencari pengalaman baru.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial RK diduga sebagai penggagas acara. Ia menghubungi seseorang berinisial MR untuk menjadi pendana. MR kemudian memberikan dana untuk memesan dua kamar hotel serta menyerahkan uang sebesar Rp435 ribu untuk membeli popper (obat perangsang).
Acara tersebut diumumkan melalui grup WhatsApp yang diikuti oleh puluhan anggota. RK juga menunjuk tujuh orang admin pembantu yang memiliki tugas mencari dan memverifikasi peserta yang ingin ikut dalam kegiatan tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa kegiatan serupa ternyata sudah delapan kali dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama di wilayah Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini telah menjadi agenda rutin bagi para pelaku.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dengan proses registrasi peserta. Para peserta dijemput oleh admin pembantu di lobi hotel dan diarahkan menuju kamar yang sudah disiapkan. Sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menggelar permainan atau "game" yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, pada pukul 23.00 WIB, petugas gabungan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dan membawa seluruh peserta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya menyebutkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk peserta dikenakan pasal 33, sedangkan admin utama dan pendana kami sangkakan pasal tambahan terkait peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila," jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah kegiatan serupa terulang kembali di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari kegiatan-kegiatan yang melanggar norma dan hukum.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat, Surabaya dapat terbebas dari segala bentuk kegiatan ilegal dan menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial, agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang negatif dan melanggar hukum.
(SN)
dibaca