Sampang, SamjayaNews. com, -Tambak yang sudah puluhan tahun di garap oleh ahli waris,H. Mohamad Idris Alfarishi(H. Jatim) ", di klaim oleh orang lain dan mengaku telah membeli tambak tersebut secarah sah dari ahli warisnya.
permasalahan ini terjadi pada skitar 2017 sampai saat ini, hingga pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025 di mediasi ole Plt. Lurah Polagan Kecamatan Sampang. Yg juga di hadiri oleh mantan lurah yang menjabat pada waktu terjadinya pengakuan jual beli.
orang yang mengaku telah membeli tambak tersebut menunujukan bukti berupa PPJB yg diterbitkan oleh notaris HERI PRASEYO, S.H., M.Kn, tetapi bukti yang di bawa oleh pembeli tersebut yang berinisial (H) menuai banyak kejanggalan,
Tambak tersebut, setatusnya masih tanah waris yg saat ini ahli warisnya berjumlah kurang lebih 10 orang. tetapi dalam PPJB tersebut yg tertera hanya nama Hj. Mawaddah (alm) dan H. Idris Al farisi/H.Jatim yg menurut ahli waris tersebut tidak pernah datang ke notaris dan tidak pernah menandatangani kesepakatan apapun terkait peralihan tambak tersebut " saya keberatan apabila nama saya di catut dalam PPJB tersebut karena saya tidak pernah datang ke notaris dan tidak pernah menjual tambak tersebut" ucap H. Idris Alfarishi selaku salah satu ahli waris, saat mediasi.
seharusnya menurut kuasa hukum dari H. Idris Alfarishi yakni Muhammad Shobur S.H., apabila itu bersetatus tanah waris maka semua ahli waris tanpa terkecuali harus sepakat dan bertandatangan apabila tanah itu mau dialihkan atau mau di jual.
Selanjutnya menurut kuasa hukum H. Idris Alfarishi, pihak yg mengaku membeli tambak tersebut tidak mau memberikan foto copy PPJB dan kwitansi pembayan. Menurutnya pihak yang mengaku membeli tambak tersebut telah membayar lunas kepada H. Idris Alfarishi akan tetapi tidak ada satu bukti dan saksi yang mengetahuinya.
selanjutnya Lurah yg menjabat saat itu yakni Abd. Rozak saat mediasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan Letter C dan tidak pernah menerbitkan Surat riwayat tanah, karena beliau tau kalau tanah tersebut adalah tanah waris dan harus disepakati oleh seluruh ahli waris apabila akan dijual atau di alihkan.
dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, Kuasa hukum H. Idris Alfarishi sangat menyayangkan Plt. Lurah Polagan tidak berani menunjukkan Warkah tanah yg menjadi objek permasalahan tersebut. Yg seharusnya kelurahan juga mempunyai catatan apa tambak tersebut benar-benar sudah di alihkan atau belum.
yang sangat disayangkan lagi hasil dari mediasi tidak dituangkan dalam berita acara Plt. Tidak mau menuangkan hasil mediasi tersebut ke dalam berita acara. Padahal mediasi teraebut resmi dan ada undangannya yg menggunakan kop kelurahan Polagan. Menurut kuasa hukum dalam hal ini Plt. Kelurahan Polagan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Lurah.
(Din)
dibaca