Jambret Kalung di Pom Mini, Polres Bangkalan Bekuk Dua Pelaku

ADMIN
0

Bangkalan-|| Jawa Timur – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk dua pelaku penjambretan kalung di sebuah pom mini. MA (24) dan IA (29), warga Bangkalan, kini harus berurusan dengan hukum setelah menjambret MS (52), seorang wanita paruh baya, pada Minggu (19/10).
 
Kasatreskrim Polres Bangkalan, "AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua pelaku mengisi BBM di pom mini korban. "Setelah mengisi BBM, salah satu pelaku langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
 
"Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi, yang membantu timsus Satreskrim Polres Bangkalan dengan cepat mengidentifikasi pelaku.
 
"Berbekal rekaman CCTV, keterangan korban, dan investigasi lapangan, MA dan IA berhasil kami amankan di Arosbaya pada Selasa malam (21/10)," ujar AKP Hafid pada Rabu (22/10) di Mapolres Bangkalan.
 
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
AKP Hafid menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan efisien dari Polres Bangkalan dalam menindak tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
 
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta melaporkan segala bentuk kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

(  SN  ) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)