Surabaya-|| MHH (22), warga Dukuh Bulak Banteng Madya, Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap kakak kandungnya, MR (27), pada Rabu (15/10/2025). Penusukan tersebut dilakukan menggunakan pisau penghabisan.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari ketersinggungan antara pelaku dan korban. Korban disebut-sebut sebagai pengguna sabu, yang membuat pelaku marah.
"Pelaku mengetahui informasi tersebut dari tetangga yang mendengar dari korban sendiri," ujar Kompol Yuyus kepada Panjinasional.net, Rabu (22/10).
Merasa tidak terima dengan perkataan kakaknya, pelaku menegur korban hingga terjadi cekcok mulut. Saat korban sedang duduk di depan rumah sambil bermain HP, pelaku tiba-tiba menyerang dengan pisau.
"Korban tidak menyangka adiknya akan menyerang, sehingga tidak sempat melawan. Akibatnya, korban mengalami luka berat akibat sabetan pisau berukuran 60 cm," jelasnya.
Setelah kejadian, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku sedang tertidur pulas di rumahnya.
"Pelaku langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kenjeran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain mengamankan pisau yang digunakan sebagai barang bukti, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi saat menggeledah rumah pelaku.
"Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2019 atas kasus narkotika. Kami sedang mendalami kemungkinan pelaku kembali menggunakan narkoba," tambah Kompol Yuyus.
Saat ini, korban MR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di kepala bagian belakang dan tangan kanan. Kondisinya mulai membaik dan dalam pengawasan tim medis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(SN)
dibaca