Bangkalan, Jawa Timur – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang wanita berinisial SLT (46), warga Pangeranan, Kota Bangkalan, atas kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menyewa mobil rental milik korban, RF (31), warga Kelurahan Pejagan, selama lima hari dengan janji akan dikembalikan.
"Pelaku awalnya menyewa mobil rental korban selama lima hari. Namun, setelah waktu tersebut, mobil tidak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi, dan kami segera melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku," ujar AKP Hafid pada Rabu (22/10/2025) di Mapolres Bangkalan.
SLT berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil pick-up lengkap dengan STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, SLT dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Hafid menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan.
"Dan Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat." ungkapnya.
( SN )
dibaca