Surabaya, 9-9-2025 – Proyek pembangunan saluran U-ditch berukuran 80/100 dengan penutup Gandar 10 ton di Simo Gunung Kramat Gunung 31-35, RT 07 RW 02, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menuai sorotan. Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/072/06.20.1.0028.epc/436.7 ini diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melanggar aturan pemerintah.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Mandiri Cipta Yasa sebagai konsultan pengawas ini, disinyalir mengabaikan aspek K3. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai.
Selain itu, pemasangan U-ditch juga diduga dilakukan secara tidak benar. Proses pemasangan tetap dilakukan meski kondisi lapangan masih tergenang air. Hal ini jelas melanggar aturan pemerintah terkait standar pembangunan infrastruktur yang baik dan benar.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada para pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaksana proyek. Jawaban ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghindari tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kami sangat menyayangkan jika benar proyek ini tidak memenuhi standar K3 dan melanggar aturan pemerintah," ujar [Nama Jurnalis], salah satu awak media yang melakukan investigasi di lapangan. "Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan benar dan mengutamakan keselamatan para pekerja serta kualitas hasil pekerjaan."
Dugaan pelanggaran ini tentu menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik proyek pembangunan U-ditch ini.
( red/team)
dibaca