Kecelakaan yang merenggut nyawa Siti Martaniati di Pandugo,Keluarga Korban Desak Proses Hukum

ADMIN
0

 
Surabaya –||  Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhumah Siti Martaniati di kawasan Pandugo Praja, Surabaya, memasuki babak baru. Putra korban, Rochmad Prehantono, melalui kuasa hukumnya dari LKBH Basudewa Surabaya, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil lantaran keluarga merasa tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku sejak insiden tragis itu terjadi.
 
Kecelakaan yang merenggut nyawa Siti Martaniati terjadi saat korban hendak pulang dari pasar. Menurut keterangan keluarga, almarhumah sedang menyeberang jalan ketika sebuah kendaraan melaju kencang dari sisi kanan dan menabraknya. Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
 
Rochmad Prehantono, dengan nada tegas, menyampaikan bahwa meskipun keluarga telah memaafkan pelaku secara pribadi, proses hukum harus tetap berjalan. "Tidak ada nyawa yang bisa diganti hanya dengan permintaan maaf," ujarnya kepada wartawan. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan keluarga terhadap sikap pihak terduga pelaku yang dianggap kurang bertanggung jawab.
 
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa sejak kejadian hingga lima hari setelah kecelakaan, terduga pelaku belum menunjukkan itikad baik yang berarti. Bahkan, biaya perawatan rumah sakit pun tidak sepenuhnya ditanggung. Kondisi inilah yang mendorong keluarga untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
 
Herman, kuasa hukum keluarga korban dari LKBH Basudewa, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama tim pengacara lainnya, ia berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Harapan kami, pelaku segera ditahan, perkara ini naik ke tahap P21, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Herman. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, polisi baru sebatas melakukan penyitaan kendaraan, sementara proses penyidikan belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut berjalan lambat.
 
Herman juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendatangi kepolisian untuk memastikan laporan resmi telah masuk dan mendesak agar proses hukum segera dilakukan sesuai prosedur. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap kasus yang sedang ditangani.
 
"Kami tidak ingin pelaku dibiarkan berkeliaran bebas di luar sana. Ini sudah menyangkut nyawa manusia. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum yang adil," tegas Herman. Pernyataan ini mencerminkan harapan keluarga dan kuasa hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
 
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga korban merupakan warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang harus meminta bantuan hukum dari LKBH. Situasi ini menyoroti pentingnya akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
 
Keluarga korban berharap agar aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Mereka percaya bahwa dengan penegakan hukum yang adil, keadilan bagi almarhumah Siti Martaniati dapat terwujud.

 ( 54M ) 
Baca Juga

dibaca
  • Lebih baru

    Kecelakaan yang merenggut nyawa Siti Martaniati di Pandugo,Keluarga Korban Desak Proses Hukum

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan