Surabaya-|| Pada pukul 04:03 pagi ini, aktivitas mencurigakan dilakukan oleh sejumlah pekerja yang diduga merupakan bagian dari tim instalasi kabel WiFi Disnet di Jl. Indrapura No. 34, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan. Kehadiran mereka di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan yang dilakukan.
Saat awak media tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi, para pekerja tersebut diduga tidak dapat menunjukkan surat izin kerja yang sah. Termasuk surat keterangan kerja lapangan (SKKL) dan surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga tidak dapat diperlihatkan.
Ketiadaan dokumen resmi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pemasangan atau perbaikan kabel tersebut dilakukan tanpa izin yang jelas. Hal ini tentu melanggar prosedur standar operasional dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Masyarakat sekitar выразили обеспокоенность terkait aktivitas yang dilakukan di pagi buta tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa pekerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa adanya transparansi mengenai izin yang dimiliki oleh para pekerja.
Pihak terkait, termasuk Disnet dan Dinas PU setempat, diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan bahwa semua pekerjaan infrastruktur dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
( Red )
dibaca