Kilas Java, Jakarta - Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta. Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kedua institusi, terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan, serta pelaksanaan program keselamatan transportasi.
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani pada 11 Agustus 2025 tentang sinergitas dalam peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi. Jika sebelumnya kerja sama berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat santunan, kali ini cakupan diperluas pada tiga aspek strategis.
Pertama, berbagi pakai data dan informasi guna memastikan validitas, kecepatan, dan integrasi layanan santunan serta analisis kecelakaan. Kedua, dukungan penyelesaian santunan agar korban maupun keluarga mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Ketiga, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi publik, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menekankan pentingnya kolaborasi strategis ini.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda di seluruh Indonesia, serta mitra kerja yang terus mendukung program keselamatan transportasi. Menurut Dewi, sinergi ini telah menghasilkan dampak signifikan, khususnya dalam memastikan jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam serta percepatan penyaluran santunan meninggal dunia yang kini dapat dilakukan kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan, di saat masyarakat menghadapi musibah, mereka tidak lagi terbebani persoalan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang semakin solid bersama Polri, kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan tepat,” tegasnya.
Selain percepatan santunan, kerja sama ini memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui pendekatan socio engineering dan pentahelix. Program yang dijalankan meliputi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kerja sama juga mendukung penguatan edukasi publik dan penegakan hukum secara humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini sekaligus memperkuat implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmennya menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak fundamental setiap warga negara. Sinergi kedua lembaga diyakini akan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
dibaca