Samapang-|| Sidang keempat kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syamsiah, PNS Dinas PUPR Sampang, digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa (29/7/2025). Kuasa hukum Syamsiah, Ach. Bahri, dalam konferensi pers usai sidang, menegaskan bahwa perkara ini mengandung unsur keperdataan, bukan pidana.
Bahri yakin keberatan mereka telah dipertimbangkan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa belum adanya putusan bukan berarti kekalahan, karena hakim masih perlu keyakinan penuh apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan empat saksi yang memberatkan dan satu saksi mahkota (Rizal, yang saat ini ditahan). Pihak kuasa hukum Syamsiah akan menghadirkan empat saksi: dua saksi meringankan, satu saksi pembanding dari Polres, dan satu saksi ahli.
Kuasa hukum Syamsiah lainnya, Didiyanto, S.H., menyatakan bahwa putusan sela hakim merupakan hal wajar. Majelis hakim masih perlu mendalami secara formil apakah perbuatan yang dituduhkan masuk ranah pidana atau perdata.
Didiyanto menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan saksi untuk membuktikan Syamsiah tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Jika terbukti perbuatan tersebut keperdataan, maka Syamsiah akan diputus lepas (perbuatan hukum terbukti, namun bukan tindak pidana) atau bebas (sama sekali tidak terbukti).
Masyarakat Sampang menantikan putusan yang adil dan transparan dalam kasus ini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkara ini menyoroti pentingnya pembedaan antara ranah pidana dan perdata dalam sistem peradilan Indonesia.
(SM)
dibaca