Sidoarjo-|| Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa ini terjadi di persawahan Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, pada Minggu (27/7/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Abdul Rochim (61), kehilangan sepeda motor Honda Revo saat sedang bertani.
Dua saksi, Khulafaur Rosyidin Maulana (20) dan Ryan Nur Choiyum (21), menyaksikan aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Kejelian saksi membantu mengungkap kasus ini.
Warga kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian: Honda Revo milik korban dan Suzuki Shogun 125. Dua remaja pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Krian.
Pelaku yang diamankan adalah Muhammad Fiman Mezzaluna (18) dan Benighno Putra Suhermansyah (18). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka beraksi bersama satu pelaku lain yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih mengejutkan, ketiganya diduga telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo. Sepeda motor curian dijual secara daring melalui Facebook tanpa dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi: sepeda motor Honda Revo L 2568 NE, Suzuki Shogun 125, Yamaha Vega W 2691 XO, dan Honda Beat W 3599 WFN.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Krian dan diproses hukum. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kejahatan di wilayah Sidoarjo.
(SM)
dibaca