Polres Jember Amankan Tengkulak Penimbun BBM di Tengah Kelangkaan Delapan Orang Diduga Terlibat Ditangkap

ADMIN
0

Jember-|| Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai tengkulak penimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah kelangkaan yang melanda sejumlah SPBU di Kabupaten Jember, Selasa (29/7/2025).  Kelangkaan ini dipicu oleh keterlambatan pasokan BBM dari Pertamina, yang menyebabkan antrean panjang di hampir seluruh SPBU di wilayah tersebut.
 
Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter.  Tindakan ini tentu saja merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
 
Adapun delapan orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40), warga Kecamatan Ajung.  Mereka ditangkap saat sedang melakukan pemindahan BBM dari sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen dan wadah lainnya untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penimbunan tersebut.  Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi P-1259-LB, lima unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM, lima jerigen ukuran 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum ukuran 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, dan 120 liter BBM jenis Pertalite.
 
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Polres Jember, Ipda M. Zazim, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam menjaga kestabilan distribusi BBM di wilayah hukumnya.  Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.
 
"Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ipda Zazim.  Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan akibat kelangkaan BBM ini.
 
Selain itu, Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.  Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian untuk mengungkap dan menindak para pelaku penimbunan BBM.
 
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Jember ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penimbunan BBM dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.  Kelangkaan BBM sangat berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga penindakan terhadap para pelaku penimbunan BBM menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
 
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan patroli di SPBU-SPBU dan tempat-tempat yang rawan terjadi penimbunan BBM.  Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
 
Selain penindakan terhadap para pelaku penimbunan BBM, Polres Jember juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait untuk mencari solusi terkait kelangkaan BBM yang terjadi.  Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pasokan BBM ke Jember dan mengatasi masalah kelangkaan yang meresahkan masyarakat.
 
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan masalah kelangkaan BBM di Jember dapat segera teratasi dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal.  Polres Jember berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.


(SM)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan