Kejari Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMDes

ADMIN
0



Sidoarjo-|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu. Keduanya resmi ditahan pada Kamis malam, 3 Juli 2025.


Tersangka pertama berinisial MH, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus bendahara BUMDes. Sementara satu tersangka lainnya adalah AR, selaku pihak yang menjual aset berupa tanah dan kios kepada BUMDes. 


Kasus ini mencuat dari proses pembelian aset yang dilakukan oleh BUMDes pada tahun 2021, yang rencananya akan dijadikan kantor BUMDes.


MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios tersebut, membeli dari AR dengan harga Rp130 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembelian dilakukan seharga Rp150 juta. 


Selain itu, dokumen kepemilikan tanah tersebut bermasalah karena ketidaksesuaian alas hak, menyebabkan aset tidak dapat disahkan secara administrasi.


Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp150 juta berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berlanjut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat pun sedang didalami.



Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pembelian aset menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya.


Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk memberantas korupsi di Sidoarjo. Dalam beberapa waktu terakhir, Kejari Sidoarjo telah mengungkap beberapa kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.


Beberapa kasus korupsi lainnya di Sidoarjo yang telah diungkap oleh Kejari Sidoarjo antara lain:


Kasus Pungli dalam Program PTSL Kejari Sidoarjo menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Desa Trosobo dan anggota panitia PTSL, yang telah merugikan masyarakat sekitar Rp300 juta.


Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Tambak Sawah, yang telah merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.


Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Kejari Sidoarjo juga menangani kasus korupsi tanah kas desa di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, yang melibatkan Kepala Desa dan dua orang lainnya.


(SN)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan