Surabaya-|| Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat dua jenis SIM khusus bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI, yang dirancang untuk memberikan akses yang setara dalam dunia berkendara.
Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya mengikuti proses yang sama dengan SIM lainnya, namun tidak tanpa penyesuaian. Setiap langkah disesuaikan dengan kondisi khusus penyandang disabilitas, sehingga pelayanan tetap efektif dan penuh rasa hormat.
Program penerbitan SIM khusus ini merupakan bukti nyata upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata. Semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhannya.
Keterangan mengenai program ini disampaikan pada Kamis (18/12/2025) oleh Kanit Regident Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Iptu Hariyo. Ia menjadi juru bicara yang menjelaskan secara rinci tentang SIM D dan DI.
“SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D (untuk sepeda motor) dan SIM D1 (untuk mobil),” katanya. Setiap jenis disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pengendara.
Ia menambahkan, SIM ini berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman. Ini adalah wujud penerapan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif bagi semua warga negara.
Masih menurut Kasubnit Iptu Hariyo, persyaratan pembuatan SIM D meliputi usia minimal 17 tahun, kelengkapan administrasi, serta serangkaian tes. Antara lain tes kesehatan (fisik, pendengaran, penglihatan), tes psikologi, dan uji teori serta praktik yang disesuaikan.
“Tujuan dari penerbitan SIM D adalah memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi,” ujarnya. Selain itu, juga untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Ia juga menjelaskan, SIM D memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri. Kebebasan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian mereka.
Iptu Hariyo menambahkan, dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pengemudi lainnya: hak untuk mengemudi dan mendapatkan perlindungan hukum saat berada di jalan raya.
“Dan Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini, agar berhati-hati jalan saat berkendara, serta selalu mentaati peraturan lalulintas,” tutupnya, dengan pesan yang penuh perhatian terhadap keselamatan bersama.
Terpisah di waktu yang sama, awak media menemui Agus Hafenda, warga Jl Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya – seorang pemohon SIM D yang sudah lulus proses uji teori dan praktik. Ia menyampaikan perasaan senang dan bersyukur.
“Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang petugas di Satpas Colombo berikan – sangat humanis, ramah tama,” ucapnya. Menurutnya, memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Dengan adanya layanan SIM D khusus ini di Satlantas Polrestabes Surabaya, Saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya,” pungkas Agus dengan harapan yang penuh semangat.
dibaca