Nganjuk-|| Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digaungkan oleh Polres Nganjuk, jajaran Polda Jawa Timur. Komitmen kuat ini kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Dalam satu operasi cepat yang dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di lokasi berbeda, mencakup wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MR (33), warga Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian patroli intelijen intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Petugas secara berkelanjutan memantau dan menindak peredaran narkotika di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Nganjuk.
Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi krusial yang masuk melalui layanan darurat kepolisian dan program "Lapor Kapolres Nganjuk" menjadi titik awal bagi petugas untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka. Berkat informasi yang diberikan, dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba," ungkap AKBP Henri pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Kapolres Nganjuk, informasi yang disampaikan warga sangat membantu Polisi dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk peredaran narkoba ini. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat dan elemen masyarakat.
"Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," ujar AKBP Henri, menegaskan komitmen institusi dalam melindungi masa depan bangsa.
Dari tangan tersangka MR (33), petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel.
Sementara itu, dari tangan tersangka MF (55), diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sabu yang dimiliki MR didapat dari seseorang berinisial E, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, MF mengaku mendapatkan sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom.
"Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Sugiarto, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan angka peredaran narkoba. Selain menangkap pelaku, polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan antar wilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan "Lapor Kapolres Nganjuk" di WhatsApp 081151110110 dan layanan darurat 110 bebas pulsa.
(SN)
dibaca