Surabaya, 10 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka terkait kasus pembacokan ini. Tersangka yang berhasil diamankan adalah RRA (19), seorang warga Jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. Selain itu, dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur, dengan inisial A dan R, juga turut diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban dari tindakan pengeroyokan ini adalah seorang pria berinisial F.
Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari masalah pinjaman uang atau hutang yang melibatkan istri korban. Ketika pelaku ditagih hutangnya, ia merasa tidak terima, yang kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban oleh tiga orang, termasuk pelaku yang masih di bawah umur.
"Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan dan punggungnya. Korban dibacok dengan menggunakan sebuah clurit," ujar AKP Herry Iswanto kepada Panjinasional.net pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pelaku, AKP Herry menuturkan bahwa teman korban yang bernama Kv menghubungi seorang wanita berinisial T melalui pesan WhatsApp dengan maksud untuk meminjam uang. Namun, pesan tersebut diketahui oleh suami T, yaitu tersangka RRA, yang kemudian memicu kemarahannya.
RRA kemudian mengajak Kv untuk bertemu di depan gang Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dini hari. Dalam pertemuan tersebut, RRA mengajak serta dua tersangka lainnya, A dan R, yang masih di bawah umur. RRA meminta R untuk membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit.
"Tersangka RRA meminta R membawa sajam jenis celurit untuk bertemu dengan Kv," jelasnya.
AKP Herry menambahkan bahwa Kv mengajak korban F ke lokasi pertemuan. Setibanya di lokasi, Kv dan F bertemu dengan ketiga tersangka. Menyadari bahwa ketiga tersangka membawa senjata tajam, Kv dan F berusaha melarikan diri. Namun, F tidak berhasil menghindar dan terkena dua sabetan senjata tajam.
"RRA memerintahkan A untuk menyabetkan sajam ke arah korban F hingga akhirnya korban tumbang dan langsung dilarikan ke rumah sakit," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga tersangka. Tersangka dewasa akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara dua tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka anak tetap kami proses, tentunya sesuai dengan undang-undang tentang anak," pungkasnya.
Polsek Semampir berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Semampir dalam menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Semampir dapat menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya. Polsek Semampir akan terus berupaya meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama generasi muda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(SN)
dibaca