Surabaya-||13 Oktober 2025 – Taufiq, seorang warga Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak dilaporkan pada 26 November 2024, dengan nomor laporan STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Taufiq menyoroti bahwa proses penyidikan oleh oknum penyidik HARDA, yang ia sebut berinisial "A", belum membuahkan hasil penetapan tersangka, meskipun bukti-bukti yang ada sudah jelas.
"Sudah hampir satu tahun sejak laporan saya, namun belum ada perkembangan yang berarti," ujar Taufiq pada Senin (13/10/2025). Ia mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti proses hukum terhadap dua oknum pengacara Surabaya dengan inisial MLK dan TFK.
Didampingi kuasa hukumnya, Taufiq mengutip Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kuasa hukum Taufiq menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya berkomunikasi dengan penyidik untuk mempercepat proses gelar perkara. Pada 10 September, penyidik menjanjikan akan segera dilakukan gelar perkara.
Namun, pada 16 September, melalui pesan WhatsApp, penyidik "A" menyatakan bahwa proses masih antri. Pada 2 Oktober, saat dihubungi kembali, penyidik menyatakan belum melakukan gelar perkara karena sedang berada di Makassar.
Pada 13 Oktober, kuasa hukum kembali menanyakan jadwal gelar perkara, namun penyidik mengaku sedang sakit dan belum mengecek jadwal.
Taufiq merasa kebingungan dan mempertanyakan kelanjutan kasusnya yang tak kunjung menemui titik terang. Ia mempertanyakan apakah MLK memiliki kekebalan hukum atau apakah ada oknum penyidik yang tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Taufiq menirukan pernyataan Kanitreskrim HARDA yang sebelumnya menyampaikan kepada kuasa hukumnya bahwa MLK telah diperingatkan untuk menyelesaikan perkara ini, namun tidak menunjukkan itikad baik.
Kuasa hukum Taufiq mengingatkan kembali mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur prinsip-prinsip penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kuasa hukum korban meminta perhatian Kapolrestabes, Kasat Reskrim, dan Unit HARDA untuk segera menuntaskan kasus ini, mengingat telah menjadi sorotan publik.
"Publik menanti langkah konkret dan transparan dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan kepastian hukum,
Dan Kasus ini menjadi ujian bagi Polrestabes Surabaya dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan."tegas Pipon Rudiantono, SH.MH., kuasa hukum Taufiq.
(SN)
dibaca