BANGKALAN –|| Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Pemda, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan warga karena tidak adanya papan informasi proyek. Proyek yang telah berjalan sekitar dua minggu ini dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi. Papan ini berfungsi untuk memberikan informasi detail kepada masyarakat mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, dan jangka waktu pengerjaan.
Seorang warga Desa Paterongan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. "Seharusnya masyarakat bisa tahu proyek ini bersumber dari mana dan berapa nilainya. Tapi sampai sekarang tidak ada papan informasi yang dipasang," ujarnya pada Selasa, (20/08/2025).
Warga tersebut menambahkan bahwa proyek ini dikerjakan di beberapa titik di Desa Paterongan dan desa lain di wilayah Galis, diduga milik seorang warga berinisial T. Namun, tanpa adanya papan informasi, sulit bagi publik untuk memastikan siapa pelaksana resmi dan dari mana sumber pendanaannya.
Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait kualitas pengerjaan proyek. "Kalau masyarakat tidak bisa ikut memantau, rawan hasilnya tidak bermutu dan bisa merugikan anggaran negara," tambahnya.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka menekankan pentingnya pengawasan agar hasil proyek sesuai dengan standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya transparansi melalui papan informasi, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proyek, sehingga potensi penyimpangan dan kualitas buruk dapat dihindari.
(Red)
dibaca