Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya

ADMIN
0
 
Surabaya-|| Rabu, 20 Agustus 2025, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar acara seremonial pemusnahan barang milik negara berupa 11 juta batang rokok ilegal. Acara ini berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari instansi terkait.
 
Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.
 
Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menyampaikan sambutannya, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini.
 
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan jenis, yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta berbagai kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal dan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Dengan pemusnahan 11 juta batang rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.


(Mandala) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan