PamekasanSebanyak 708 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima remisi umum (RU) dan 842 warga binaan menerima remisi dasawarsa (RD) tahun 2025 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Data menunjukkan 705 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 3 orang menerima Remisi Umum (RU) II, sehingga total penerima RU mencapai 708 orang.
Untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri dari 801 penerima RD I, 11 penerima RD II, 27 penerima RD Pidana Denda I, dan 3 penerima RD Pidana Denda II (langsung bebas).
Tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II adalah Mohammad Jafar Hidayatullah, Kisdarmanto, dan Waras Santoso.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Dr. Drs. KH. Kholilurrahman, SH., M.Si., di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan, setelah upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Ronggosukowati. Acara tersebut dihadiri oleh Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, dan sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.
Bupati Kholilurrahman menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan," ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
(54M)
dibaca