Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Remaja

ADMIN
0

 
Gersik-|| Polres Gresik berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada 18 Juli 2025. Pelaku, seorang sopir truk berinisial A (52) asal Mojokerto, ditangkap di wilayah Tuban pada Senin, 5 Agustus 2025.
 
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur dan melewati marka jalan terlalu ke kanan, sehingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21).
 
Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sementara Nabila mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, pelaku melarikan diri setelah kejadian.
 
Tim investigasi Satlantas Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, dengan menelusuri jejak pelarian pelaku melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku.
 
Truk pelaku terekam CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan). Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan "KAREB" di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.
 
"Akhirnya, tepat tanggal 5 Agustus 2025 polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban dan A’an mengakui perbuatannya kini ditahan di Polres Gresik," ujar AKP Rizki.
 
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.
 
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.
 
Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Satlantas Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari.
 
"Saya disini mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus anak saya dan harapan saya ke depan Satlantas Polres Gresik bisa lebih meningkatkan rasa kepercayaan juga kepuasan masyarakat atas keberhasilan tangkap pelaku tabrak lari," tuturnya penuh haru.
 
AKP Rizki menegaskan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari.
 
"Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkas AKP Rizki Julianda.
 
Kecepatan dan keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari ini menunjukkan keseriusan Satlantas Polres Gresik dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.


(54M) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan