Polisi Sumenep Tangkap Pengedar Sabu 201 Gram

ADMIN
0
 
Sumenep-|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.  Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap pada Jumat (1/8/2025) di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.  Penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
 
Saat penangkapan, S ditemukan di sebuah gardu pelabuhan dengan membawa narkotika jenis sabu seberat ±201 gram.  Sabu tersebut dikemas dalam dua plastik bening yang disembunyikan di dalam kardus bertuliskan "Nga’-Anga’ ayam crispy rempah,"  menurut keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K.  Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor milik tersangka.
 
Setelah dilakukan penimbangan lebih lanjut, berat bersih sabu yang disita mencapai ±199,42 gram.  Dalam pemeriksaan, S mengakui kepemilikan sabu tersebut.  Saat ini, S telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sumenep.  Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), dan gelar perkara untuk penuntasan kasus.
 
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayahnya.  Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,  sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.  Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
 
Penangkapan S merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumenep.  Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Sumenep akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.  Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba.
 
Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.  Kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus serupa.  Polres Sumenep mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
 
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya.  Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
 
Polres Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.  Peningkatan patroli, kerjasama dengan instansi terkait, dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat akan terus dilakukan.  Harapannya, upaya ini dapat menciptakan masyarakat Sumenep yang bersih dari narkoba dan terbebas dari ancaman bahaya narkotika.

(54M)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan