Surabaya-|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Tersangka, seorang residivis, ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV. Modus yang digunakan pelaku cukup unik, yakni berpura-pura beribadah untuk mengelabui korban dan warga sekitar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan penangkapan pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025, berdasarkan laporan polisi tanggal 22 Juli 2025. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban, UB, warga Bulak Jaya Surabaya, kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Iptu Suroto mengungkapkan pelaku, MAF (27), warga Kapas Baru 2 Surabaya, beraksi seorang diri dengan berpura-pura melaksanakan ibadah Jumat. Saat situasi sepi, ia merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Aksi pelaku yang terekam CCTV menjadi viral di media sosial. Tim Jatanras langsung bergerak cepat, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan korban, serta menganalisis rekaman CCTV. Dari analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, pakaian, kendaraan, dan arah pelariannya.
Setelah diketahui sempat melarikan diri ke Madura, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Kapas Baru, Surabaya. Barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan berhasil diamankan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MAF merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polsek Wiyung (2019) dan Polsek Kenjeran (2021). Pelaku juga diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street di Pantai Kenjeran pada Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi STNK dan fotokopi BPKB motor Honda Beat L-3759-RL, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (sesuai rekaman CCTV), dan sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan pelaku.
MAF kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan Tim Jatanras dalam menangani kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan hal mencurigakan.
(SM)
dibaca