Pamekasan-|| Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan, memimpin rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengkaji ulang kronologi mendetail terkait terjadinya penganiayaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam kasus hukum atau investigasi.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi dan mengembangkan teori tentang kejadian.
AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut agar bisa terpecahkan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pelaku, saksi-saksi, dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.
Kasus ini sendiri viral di sosial media dan berita online karena seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD) dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara melalui rekonstruksi, AKP Doni Setiawan menetapkan ZA (46 tahun), warga di Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).
AKP Doni Setiawan berharap kegiatan rekonstruksi ini dapat membantu memecahkan kasus yang terjadi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib.
Dengan demikian, diharapkan kasus penganiayaan ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Doni Setiawan merupakan seorang Kasat Reskrim Polres Pamekasan yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus kejahatan. Ia telah menangani beberapa kasus besar, termasuk kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Selain kasus penganiayaan kurir JNT, AKP Doni Setiawan juga menangani kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka.
Rekonstruksi kasus penganiayaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Dengan memperjelas kronologi kejadian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
Masyarakat Pamekasan diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan kasus penganiayaan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain.
Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat kepolisian. Dengan penanganan yang tepat dan profesional, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.
(SN)
dibaca