Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Wagir

ADMIN
0
 
Malang-|| Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.  Pelaku, seorang pria berinisial HH (23 tahun), telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.  Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.
 
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi fisik anak tersebut.  Laporan keluarga pada 23 Juli 2025 langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.  Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil mengamankan tersangka HH.
 
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.  "Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami amankan tersangka," ujarnya.
 
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.  Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.  HH membujuk korban dengan berbagai iming-iming, seperti makanan, minuman, botol susu, dan bahkan ponsel.
 
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku.  "Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir," ungkap AKP Nur.
 
Selain iming-iming, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban.  "Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu," tambah AKP Nur.  Kedekatan pelaku dengan keluarga korban, karena bertetangga, memudahkannya untuk melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2024.
 
Penyidik Polres Malang masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan lain yang dilakukan pelaku.  Kondisi psikologis pelaku juga tengah diselidiki.  Selain itu, Polres Malang memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
 
"Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental korban," tegas AKP Nur.  Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk produk makanan, pakaian anak, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
 
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
 
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.  Proses hukum akan dikawal hingga tuntas.  Polres Malang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
 
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.  Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan.
 
Polres Malang berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.  Perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum.
 
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak di sekitar kita.  Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
 
Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.  Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


(SM)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan