Pembunuhan di Gempol Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

ADMIN
0
Judul:
 

 
 
Pasuruan-|| Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Hj. Mirzah, seorang perempuan lansia, ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.  Penemuan jasad korban dilaporkan oleh kakak korban.
 
Kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian patut diapresiasi.  Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap. 

 MF (26), warga Desa Gempol,  ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol.
 
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.  "Kami bergerak cepat dan pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,"tegasnya. 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua BPKB kendaraan, satu unit HP Redmi Note 9 milik pelaku, dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. 

Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana mati.  Saat ini, MF telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelengkapan berkas.  Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., turut menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan