Nganjuk-|| Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (obat keras) yang melibatkan lima tersangka lintas kecamatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 13 Juli 2025. Polisi juga memburu seorang bandar utama berinisial CM yang masih buron (DPO).
Pengungkapan bermula dari penangkapan TW (38) di Kecamatan Ngluyu, pemasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28) di Kecamatan Patianrowo. Pengembangan kasus ini mengarah pada HA (34) dan WW (46) di wilayah Prambon.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. “Para tersangka terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh CM,” tegasnya pada Selasa (15/7/2025).
Barang bukti yang disita cukup signifikan: 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital, sepeda motor, dan plastik klip. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa jaringan ini terstruktur dan berjenjang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba."Ungkapnya.
(SN)
dibaca