Pelaku Pembunuhan di Pamekasan Ditangkap

ADMIN
0
 
Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah diamankan oleh Polsek Pegantenan.  S ditangkap setelah terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Konfirmasi terkait kejadian ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.  Ia membenarkan adanya kasus pembunuhan di Desa Ambender.  Menurut keterangan AKP Sugiarto, peristiwa tersebut diketahui oleh ayah korban yang saat itu berada di dapur dan mendengar teriakan korban dari teras rumah.
 
Saksi mata melihat tiga orang sedang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit.  Salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan celurit kepada saksi sebelum melarikan diri setelah korban roboh bersimbah darah.
 
Korban mengalami luka robek di perut dan luka di jari telunjuk kiri, yang menyebabkannya meninggal di tempat kejadian.  Berdasarkan keterangan saksi yang mengenali salah satu pelaku, yaitu S, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di rumahnya.
 
Saat ini, S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap detail kasus ini.  Dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
 
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebuah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat sepanjang sekitar 40 cm.  Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Polisi terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menangkap pelaku lainnya.  Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.  Polres Pamekasan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.  Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat."Ungkapnya.


(SM)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan