Surabaya-|| Organisasi Masyarakat Pemuda Indonesia (SBPIJ) Kecamatan Kenjeran melayangkan surat resmi kepada Lurah Bulak Banteng pada Kamis (24/07/2025). Surat tersebut mendesak klarifikasi terkait pemasangan provider di wilayah tersebut, menyusul ditemukannya penggunaan nama organisasi tanpa izin.
Wakil Koordinator SBPIJ, Sumbri, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk membahas masalah perizinan dan mencari solusi yang tepat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
"Keberadaan SBPIJ harus dihormati dan nama organisasi tidak boleh digunakan secara sembarangan," tegas Sumbri. Ia merasa tindakan penggunaan nama organisasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan reputasi SBPIJ.
SBPIJ meminta Lurah Bulak Banteng untuk memberikan penjelasan rinci mengenai proses perizinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan provider tersebut. Organisasi ini juga menuntut agar tindakan tegas diambil jika ditemukan pelanggaran.
Sumbri menambahkan bahwa SBPIJ berkomitmen untuk mendukung pembangunan di wilayah Bulak Banteng, namun hal tersebut harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan usaha di wilayah ini berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat," ujarnya. SBPIJ berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan nama organisasi dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kejelasan dan transparansi dalam proses perizinan sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. SBPIJ berharap Lurah Bulak Banteng dapat merespon surat tersebut dengan segera dan memberikan solusi yang adil.
SBPIJ siap untuk berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemasangan provider di Bulak Banteng berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Organisasi ini akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah selanjutnya jika diperlukan.
SBPIJ menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah Bulak Banteng. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga nama baik organisasi.
dibaca