Surabaya,-|| Seorang kakek berusia 65 tahun, MS, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, Melati (26). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Indrapura Pasar.
Peristiwa nahas ini bermula ketika Melati hendak menyewa sepeda listrik Migo di rumah MS. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan kronologi kejadian. Tersangka memberikan uang Rp 10.000 kepada korban, lalu mengajaknya ke kamar lantai 2. Di sana, tersangka memaksa korban membuka baju, mencium, dan mengisap payudaranya.
Setelah itu, MS melakukan pemerkosaan terhadap Melati. Ironisnya, setelah tindakan biadab tersebut, tersangka mengizinkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan berkebutuhan khusus. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(SN)
dibaca