Surabaya-||Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman, termasuk kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, dan tindak kekerasan. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Menurut peraturan ini, anak adalah semua orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Untuk melindungi anak-anak, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, di mana anak-anak tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah tanpa alasan yang jelas.
Beberapa kegiatan diperbolehkan selama jam malam, antara lain:
Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
Kegiatan agama atau sosial atas sepengetahuan orang tua
Keluar bersama orang tua atau pengasuh
Kondisi darurat, seperti sakit atau bencana
Aktivitas lain yang diketahui dan disetujui orang tua.
Anak-anak tidak boleh melakukan kegiatan berikut saat jam malam:
Keluar rumah tanpa alasan
Nongkrong tanpa pengawasan
Ikut komunitas berisiko tinggi, seperti punk atau gangster
Berada di tempat rawan, seperti warnet atau warkop malam.
Bagi anak yang melanggar peraturan ini, sanksi yang diberikan meliputi:
Pendekatan edukatif
Pembinaan petugas bersama orang tua
Wajib ikut program "Rumah Perubahan" dan "Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS)"
Kasus berat akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian
Sementara itu, orang tua yang melanggar juga akan dikenai sanksi, seperti:
Wajib ikut kelas parenting
Dimonitor oleh RT, RW, kader Surabaya Hebat, dan pihak kelurahan/kecamatan.
Orang tua memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak, yaitu:
Menerapkan kebiasaan anak Indonesia Hebat, seperti bangun pagi, ibadah, olahraga, dan belajar
Mengawasi anak saat malam
Mengedukasi soal bahaya kenakalan remaja,
Melakukan 1 jam berkualitas tanpa tiap hari bersama anak
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemerintah juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan membina anak-anak.
(SN)
dibaca