Samjayanews.com.||Polres Ngawi,Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, 14 Mei 2025. Polisi mengamankan 4 tersangka, yaitu ZM (34) dan R (32) dari Kabupaten Pasuruan, SA (35) dari Ponorogo, dan SEB (22) dari Ngawi.
Tersangka menggunakan modus adopsi dengan mencari ibu hamil yang ekonominya lemah untuk menyerahkan bayinya setelah lahir. Mereka lalu mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya dan meminta uang dengan dalih biaya persalinan.
Tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta setiap penjualan bayi. Polisi mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik pelaku, dan buku rekening untuk transaksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun."ungkapnya.(Sam)
dibaca