Ticker

10/recent/ticker-posts

Pemkot Surabaya Larang Parkir Liar di Wisata Sunan Ampel


Surabaya-|| Pemerintah Kota Surabaya melarang parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu, 4 Juni 2025. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan parkir resmi di area Serambi Ampel untuk pengunjung.



Lahan parkir resmi ini terletak di Jalan Arimbi yang baru diaspal. Eri Cahyadi meminta agar tidak ada lagi parkir mobil atau sepeda motor di Jalan Pegirian. Semua kendaraan harus masuk ke dalam area parkir yang telah disediakan untuk menjaga kenyamanan wisatawan dan pengguna jalan 



Larangan parkir liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan mencegah kepadatan lalu lintas. Eri Cahyadi juga mengimbau kepada warga untuk memarkir kendaraan mereka di dalam area parkir atau membuat garasi pribadi.



Pemilik usaha ekspedisi juga diminta untuk tidak memarkir truknya atau melakukan bongkar muat di pinggir Jalan Pegirian. Jika masih dilakukan, sanksinya adalah penutupan usaha. Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pelanggar.



Uji coba parkir di area Serambi Ampel akan dimulai pada Senin, 9 Juni 2025. Eri Cahyadi meminta agar semua kendaraan diparkir di dalam area parkir yang telah disediakan dan tidak ada lagi parkir di jalan raya. (SN)

dibaca