Ticker

10/recent/ticker-posts

Pemkot Surabaya Batasi 3 KK per Rumah untuk Mencegah Penyalahgunaan Bantuan Sosial


Surabaya-|| Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kebijakan baru yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di satu rumah maksimal 3 KK. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga Surabaya, termasuk pemilik atau penghuni kos-kosan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan verifikasi KK dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur, serta mencegah pemecahan KK hanya untuk mendapatkan Bantuan Sosial.



Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat melalui RT, RW, dan Kecamatan setempat. Warga Surabaya diimbau untuk mengikuti aturan ini dan berkoordinasi dengan RT, RW, dan Kecamatan terkait proses verifikasi dan aktivasi KK. Verifikasi KK akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap kebijakan satu rumah 3 KK.



Bagi KK yang tidak memenuhi syarat, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran layanan administrasi kependudukan. Artinya, mereka tidak dapat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya. Pemkot Surabaya telah mengidentifikasi sekitar 61.750 KK yang terindikasi menempati satu rumah dengan alamat yang sama namun berbeda kepala keluarga.



Pemecahan KK karena alasan menikah atau pindahnya sebagian anggota keluarga masih diperbolehkan. Namun, pemecahan KK hanya untuk mendapatkan Bantuan Sosial akan dilarang. Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya dengan memastikan data kependudukan yang valid.



Kebijakan ini telah disosialisasikan dan memiliki landasan hukum yang kuat. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kevalidan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.



Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pendataan penduduk lebih akurat dan mempermudah penyaluran bantuan sosial. Namun, beberapa warga mungkin merasa keberatan karena aturan ini dapat menyulitkan mereka, terutama bagi keluarga besar yang tinggal serumah.



Pemkot Surabaya telah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu warga yang terdampak aturan ini, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan baru ini. Pemkot Surabaya juga membuka posko layanan di berbagai kecamatan untuk membantu warga dalam proses pemekaran KK.(SN)

dibaca