Surabaya-|| Polrestabes Surabaya mengungkap kasus curanmor (curi motor dan pengeroyokan) yang melibatkan sekelompok orang. Polisi berhasil meringkus delapan tersangka, sementara satu lagi dengan inisial MA (17 tahun) dibekuk di kawasan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya pada Minggu (30/11/2025).
Delapan tersangka yang diringkus antara lain berinisial AGA (18 tahun), UMR (19 tahun), HDR (19 tahun), GLG (19 tahun), SLM (19 tahun), DRN (17 tahun), SVA (17 tahun), dan RVN (14 tahun).
Masih ada enam tersangka lainnya yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Saat jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, S.l.K., M.H., M. Si., menjelaskan motif peristiwa ini dipicu karena para pelaku terprovokasi.
“Saat itu pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” ungkap Kombes Pol Luthfi pada Jumat (5/12/2025).
Peristiwa pengeroyokan dan pencurian motor ini bermula saat tersangka AGA mengajak kelompoknya sekitar 30 orang berkumpul di lapangan Jalan Simo Rukun.
Mereka berkumpul untuk merayakan ulang tahun salah satu temannya dengan pesta miras, mulai pukul 20.00 WIB hingga 12 malam.
Ada sekitar 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli oleh para pelaku untuk acara tersebut.
Kegiatan pesta miras 30 orang itu ternyata meresahkan warga, sehingga mereka diusir dari wilayah tersebut.
Setelah diusir, AGA mengajak kelompoknya melakukan konvoi menuju Jalan Karah dengan tujuan mencari lawan balap motor.
Selama perjalanan, 30 pelaku menggeber-geber sepeda motornya di jalan raya, membuat warga resah dan akhirnya diteriaki. Mereka tak terima dan hampir menyerang dengan kayu, namun keributan itu tak berlanjut.
Di lokasi kejadian, korban yang melintas menggunakan motor berboncengan berpapasan dengan rombongan pelaku. Tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka UMR dan kemudian dipukuli secara bersama-sama.
Korban terjatuh dan tergeletak tak berdaya. Kemudian tersangka UMR dan AGA mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur.
Motor tersebut dijual ke seorang penadah bernama Erik di Madura senilai Rp 3 juta. Hasil penjualan dibagi dua antara UMR dan AGA, sedangkan Erik mendapat Rp 200 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sam
dibaca