Surabaya-|| Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota dan viral di media sosial. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan yang membahayakan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat. Setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan cermat dan terarah, menjadikan kasus ini terpecahkan dengan cepat.
Dua tersangka pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) diamankan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Mereka adalah MI (43) yang tinggal di Kos Tambak Dalam, Asemrowo, dan MD (52) dari Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya. Penangkapan ini menjadi titik awal pemecahan kasus yang membuat warga khawatir.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Pelaku beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Setiap detil waktu dan lokasi menjadi bukti bahwa kejahatan ini direncanakan dengan cermat.
Menurut Kombes Luthfi, kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel. "Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom," ujarnya pada Rabu (3/12). Cara mereka yang teratur tidak mengurangi kejahatan yang telah dilakukan, melainkan menunjukkan tingkat keseriusan pelaku.
Para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan. "Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum," tutur Kombes Luthfi. Setiap alat yang digunakan menjadi bukti bahwa kejahatan ini bukanlah tindakan sembarangan.
Selain pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus pencurian kabel Telkom. Kejahatan ini dilakukan oleh tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya. Tiga tersangka utama diamankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya, sementara satu pendana bernama A.G masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka pencurian kabel Telkom memiliki peran masing-masing: C.A (47) sebagai koordinator pengawasan, J.M (30) sebagai pengamanan lapangan, dan B.S (49) sebagai penyusun lokasi dan penutup galian. Kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan A.G, bahkan mereka pernah melakukan survei dan berusaha mengurus perizinan palsu kepada RT/RW.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, dan seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga. Kombes Luthfi menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada penerangan jalan, telekomunikasi, dan keselamatan masyarakat. Polrestabes akan memperketat patroli di titik-titik rawan.
Kombes Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan merusak fasilitas publik merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kedua tersangka pencurian PJU dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
dibaca