Ponorogo-||Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api ilegal.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari. Pengakuan ini mengarah pada penangkapan GY di Depok.
Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.
Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Motif ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong tindak kejahatan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.
Sam
dibaca