Klungkung-|| Polemik pembangunan lift kaca oleh investor China di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, kian panas.
Pihak investor dan pejabat pemerintah kini saling kecam ancaman pidana. Investor merasa dizolimi, sementara pejabat memperingatkan soal pelanggaran tata ruang.
Berdasarkan informasi yang beredar, keberadaan proyek lift kaca itu dinilai mengganggu keindahan tebing di Pantai Kelingking yang selama ini ramai dikunjungi turis asing maupun lokal.
Pihak perwakilan investor, I Komang Suantara menegaskan, bahwa proyek lift kaca ini resmi dan sesuai aturan, mengacu pada Perda No 1 tahun 2024 tentang RTRW dan Perda No 2 tahun 2023 tentang retribusi PBG.
“Izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah juga telah dilakukan. Jika proyek ini digagalkan bisa berdampak pidana, administratif dan kerugian besar,” Ujarnya pada Kamis (31/10/2025).
Suantara menyerukan seharusnya yang dihentikan yang tidak memiliki izin, bukannya yang sudah ada (sah). Terkait investor dari China ini juga telah menanamkan modal hingga Rp 200 miliar.
“Kami menggandeng investor ini dengan harapan bisa mendongkrak PAD Klungkung, dan membuka lapangan kerja baru,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengaku telah menyurati Bupati Klungkung I Made Satria, untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan yang utuh terkait proyek tersebut.
Supartha menegaskan, semua pembangunan yang ada di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang tidak diperbolehkan. Demikian pula dengan proyek lift tersebut berpotensi melanggar Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
“Kalau pembangunan di kawasan mitigasi bencana seperti itu bukan hanya izinnya yang bisa dibatalkan, tapi pemberi izin juga bisa dikenai pidana hingga 15 tahun,” katanya.
Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster juga ikut menyoroti kisruh proyek lift itu. Menurut dia, kekacauan pada pembangunan ini karena diperburuk oleh sistem perizinan terpusat OSS. Sistem OSS yang seharusnya mempermudah investasi, justru menghilangkan evaluasi di tingkat daerah.
“Saya perintahkan Pansus TRAP dan Satpol PP Bali untuk turun ke lokasi mengecek izin dan memastikan legalitas proyek. Kalau ditemukan pelanggaran telak, tutup, kita harus berani,” tegasnya.
(Team)
dibaca