Jakarta – || Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong pendekatan kemanusiaan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN, Komjen Sujudi Ario Seto, mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi narkoba.
"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," tegas Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa pecandu narkotika adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan semata pelaku kejahatan.
Komjen Sujudi Ario Seto menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Program ini adalah bentuk perlindungan negara agar warganya bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat.
Menurut Komjen Sujudi, paradigma lama yang menganggap pecandu harus dihukum pidana harus diubah. "Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ujarnya.
Dalam pendekatan baru ini, BNN memprioritaskan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
(SN)
dibaca