Surabaya – || Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang melanda kota ini beberapa waktu lalu. Penetapan ini menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam insiden perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka terbaru terbukti terlibat aktif dalam aksi pembakaran Gedung Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Insiden tersebut menjadi salah satu puncak kerusuhan yang menarik perhatian publik luas.
Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait serangkaian kerusuhan di Surabaya kini mencapai 35 orang. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
Kombes Luthfie Sulistiawan secara tegas kembali menyatakan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan ini bukanlah bagian dari massa pengunjuk rasa, baik dari kalangan mahasiswa maupun buruh. Penegasan ini penting untuk membedakan antara demonstran yang menyuarakan aspirasi dengan kelompok yang melakukan tindakan anarkis.
"Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa," ujar Kombes Luthfie pada Kamis, 11 September 2025, menggarisbawahi hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya.
Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara komprehensif oleh pihak kepolisian. Bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan adanya motif dan peran yang berbeda dari para tersangka.
"Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," tambah Kombes Luthfie, mengindikasikan bahwa kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025. Penangkapan massal ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum.
Dari total 315 orang yang diamankan, 33 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang menyebabkan Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar. Kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan keamanan di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari 315 orang yang diamankan, 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak-anak. "Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Jumat, 5 September 2025.
( 54M )
dibaca