Surabaya,-||28 Agustus 2025 – Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah menetapkan AAS (40) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan yang terjadi di kediaman mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa KDRT ini telah berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. "Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan kami tahan," tegas AKBP Edy pada Rabu (27/8).
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan kekerasan berulang kali dengan pola yang sama: percekcokan kecil yang berujung pada pemukulan.
Rincian Tindak Kekerasan:
1. 15 Desember 2023: Korban yang sedang menidurkan anak ditegur tersangka karena anak tak kunjung tidur. Tersangka marah dan memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.
2. 9 Maret 2024: Saat korban hamil tujuh bulan, tersangka tanpa alasan jelas menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.
3. 28 Januari 2025: Korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran terjadi, dan tersangka menendang serta memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.
Motif kekerasan ini dipicu oleh masalah rumah tangga sepele, seperti perbedaan cara mengasuh anak dan masalah komunikasi. Perselisihan kecil ini berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik dan psikis bagi korban.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, korban IGF sedang menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memulihkan kondisi mental dan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi kaum rentan dan menindak tegas pelaku KDRT. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari tindak kekerasan dalam bentuk apapun.
( 54M )
dibaca