Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Penjualan Data Rekening untuk Judi Online

ADMIN
0

 
Sidoarjo-|| Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam praktik judi online. Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
 
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan untuk kegiatan judi online. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
 
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R.A.K," ujar Kombes Christian pada Senin (11/8/25). Penangkapan R.A.K menjadi titik awal bagi pengembangan kasus ini hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.
 
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 handphone, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank.
 
Kombes Pol. Christian menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang senilai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk membuat rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan M-Banking.
 
Setelah rekening nasabah aktif, para pelaku mengambil alih rekening tersebut untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja. Rekening-rekening ini kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi judi online.
 
Lebih lanjut, Kombes Christian mengungkapkan bahwa nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. 


(SM) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan