Polres Bangkalan Amankan DPO Curanmor, Bukti Keseriusan Berantas Kejahatan

ADMIN
0

Bangkalan, 30 Agustus 2025 – Polres Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap setelah melarikan diri beberapa waktu lalu.
 
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan pada Kamis (28/8/2025) bahwa penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan intensif. YF terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024, di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.
 
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap tersangka pertama, SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang kini telah divonis bersalah dalam persidangan. YF, sebagai pelaku kedua, sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
 
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF," ujar AKP Hafid. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Tragah, Bangkalan.
 
AKP Hafid menambahkan, “Tersangka YF mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
 
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
 
AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangkalan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
 
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Hafid.
 
Dengan penangkapan ini, Polres Bangkalan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Polres Bangkalan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
 
Polres Bangkalan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kejahatan, serta melakukan tindakan preventif lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu, Polres Bangkalan juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas.
 
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Polres Bangkalan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
 
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bangkalan akan semakin aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
 
Polres Bangkalan juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Laporan dari korban akan sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku kejahatan.


( 54M ) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan