Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangkan Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

ADMIN
0

 
Surabaya-|| 6 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, seorang pria berinisial MA (49) berhasil diamankan.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa tersangka MA tertangkap tangan saat melakukan penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
 
"Tindakan ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
 
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa menambahkan, dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik yang kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry dengan Nopol N 9085 EH, timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
 
"Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif, yaitu dengan mendinginkan tabung 12 kg menggunakan es batu agar tekanan menjadi rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator," jelas AKBP Damus.
 
AKBP Damus juga mengungkapkan bahwa tersangka mampu memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan setiap harinya. "Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," imbuhnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
 
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan segera melaporkan ke polisi terdekat jika menemukan aktivitas serup.


(54M)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan