Surabaya-|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bubutan bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait pemasangan tiang wi-fi ilegal oleh My Republik. Operasi penertiban ini dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17:22 di depan Kantor Kecamatan Bubutan, Jalan Koblen Tengah No. 22, Surabaya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Akibatnya, Satpol PP Kecamatan Bubutan menghentikan seluruh aktivitas pemasangan dan memerintahkan pencabutan tiang yang telah terpasang. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.
Bapak Prie, Kasih Trantib Kecamatan Bubutan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Beliau juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi untuk selalu mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Kami menghimbau agar pelaksana pekerjaan dapat menunjukkan surat-surat resmi dari dinas terkait. Jika semua dokumen lengkap, pekerjaan dapat dilanjutkan," ujarnya.
Satpol PP Bubutan berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu melengkapi izin sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau pemasangan fasilitas di wilayah Kecamatan Bubutan. Kepatuhan terhadap aturan perizinan diharapkan dapat mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.
( 54M )
dibaca