Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja Ditangkap di Surabaya

ADMIN
0
 
Surabaya-|| Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan ABZ (22), seorang pencari tamu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual. Korbannya, DKP (16), berkenalan dengan pelaku melalui seorang teman pada Maret 2025 dan menjalin hubungan pacaran pada Mei 2025.
 
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO) dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000 per transaksi.  Pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi.
 
Kompol Aji mengungkapkan bahwa ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.  Motif utama pelaku adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur.  Selain ABZ, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone.
 
Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.  Pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.  Ancaman hukuman akan bertambah 1/3 jika korbannya adalah anak.
 
Saat ini, korban DKP mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari pihak berwajib.  Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan eksploitasi anak.
 
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi eksploitasi anak dan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan serupa kepada pihak berwajib.  Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan eksploitasi anak.
 
Polisi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.  Dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.
 
Penangkapan ABZ menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.  Polisi berharap agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan anak-anak.
 
Polrestabes Surabaya mengapresiasi kerja keras Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berhasil mengungkap kasus ini.  Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan