Kurir Sabu Gempol Dibekuk, 161 Gram Sabu Diamankan

ADMIN
0
 
PASURUAN – || Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Gempol, menangkap seorang kurir berinisial AS (33) dari Desa Jeruk Purut. Penangkapan ini mengamankan barang bukti signifikan berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.
 
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli dan Iriawan, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas narkoba. "Tersangka AS adalah kurir sabu. Kami menyita 11 paket sabu seberat 161 gram lebih dan 16 butir ekstasi," ujar Kapolres pada Kamis (21/8/2025).
 
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol, berkat informasi dari masyarakat. AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HR, yang kini menjadi buron polisi.
 
AS menerima upah Rp1,5 juta per minggu dan fasilitas sabu gratis. Polisi menegaskan bahwa AS berperan sebagai pengedar sabu di Pasuruan. "Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkotika. Keamanan generasi muda adalah prioritas utama," tegas Kapolres.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
 
Polres Pasuruan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap HR dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
 
Dengan penangkapan ini, Polres Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.


(Sam) 
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan