Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya. Dua pelaku, PDS (30) warga Keputran Panjunan, dan WP (31) warga Kupang Segunting, berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap setelah Timotius Ragil H.M, warga Margodadi II, melaporkan kehilangan sepeda motornya di Jalan Simo Magerejo Gang II. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Yudha Prasetyo menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka berkeliling mencari target, dan saat menemukan motor terparkir, PDS turun untuk merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Sementara WP bertugas memantau situasi dari atas motor.
"Tersangka PDS berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, sedangkan tersangka WP mengawasi sekitar lokasi," jelas Ipda Yudha Prasetyo.
Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin melibatkan keduanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah beraksi di 9 lokasi berbeda.
(Red)
dibaca