Bangkalan-|| Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jembatan Suramadu pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pesepeda dan sebuah mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor polisi L-8392-NC. Insiden tragis ini terjadi di KM 3.400 jalur R4 Jembatan Suramadu.
Rekaman CCTV memperlihatkan mobil Grandmax menabrak pesepeda tersebut dan langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan. Korban, Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah di kepala.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka, AR (25), di rumahnya di wilayah Gubeng, Surabaya pada 19 Juli 2025. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Kelelahan tersebut menyebabkan kecelakaan yang tidak disengaja. Namun, AR mengakui rasa panik yang membuatnya melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban. Ia menyesali perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas mengancamnya dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, sementara Pasal 312 menambahkan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Secara kumulatif, AR terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda total Rp87 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk senantiasa bertanggung jawab dan menaati peraturan lalu lintas. Sesuai Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengguna jalan yang terlibat kecelakaan wajib:
1. Menghentikan kendaraan di tempat yang aman.
2. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
4. Memberikan keterangan yang jelas dan jujur kepada pihak berwajib.
" AKBP Hendro menekankan pentingnya kepedulian dan tindakan bijak dalam situasi darurat di jalan raya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, dan memastikan berkendara dalam kondisi sehat dan waspada.
Istirahat yang cukup sangat penting untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan atau mengantuk saat mengemudi. Penggunaan jalur yang telah ditetapkan juga perlu dipatuhi untuk menghindari kecelakaan.
Polres Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di jalan raya."Ungkapnya.
(SM)
dibaca