Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pelaku Curanmor

ADMIN
0

Surabaya-||Polrestabes Surabaya melalui Jatanras Satreskrim menindak tegas dua pelaku Pencurian motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya. Kedua pelaku, GW (24) dan YI (22), ditangkap setelah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.



Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A Surabaya. Mereka juga melakukan pencurian di Jalan Karanggayam Gg. 2 no. 3 Surabaya dan di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kedua tersangka berdasarkan keterangan para saksi, korban, dan rekaman kamera CCTV.


Anggota Polrestabes Surabaya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang mencoba melawan saat penangkapan. YI merupakan residivis tahun 2021 dan 2022 perkara pencurian pemberatan atau 363 KUHP. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 2 alat kunci T, 2 alat mata kunci T, pakaian pelaku pada saat kejadian, dan 1 alat pembuka rumah magnet kunci. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Surabaya.


AKBP Edy Herdiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat penangkapan. Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah Surabaya.



Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian kejahatan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kejahatan di wilayah Surabaya dapat diminimalisir.


Penindakan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan penindakan yang adil dan tegas, diharapkan pelaku kejahatan lainnya dapat jera dan tidak melakukan kejahatan serupa."ungkap nya.

(Luk/Sam)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan